|
|
Garansi Dan Tata Kelola Limbah Baterai Lithium-Ion pada All New |
INI KEBUMEN – Setelah 2 bulan mengaspal di Indonesia, All New Ertiga
Hybrid mendapatkan banyak respons positif dari masyarakat.
Dengan menggunakan teknologi Suzuki Smart Hybrid, PT Suzuki Indomobil Sales
(SIS) menghadirkan All New Ertiga Hybrid yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat Indonesia.
Dalam teknologi Suzuki Smart Hybrid terdapat dua komponen utama, yaitu ISG
(Integrated Starter Generator) dan baterai lithium-ion yang dapat meningkatkan
efisiensi konsumsi bahan bakar.
Dalam kondisi banyak stop and go, ISG dan baterai lithium-ion mampu
meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar.
Untuk menjaga kinerjanya agar tetap prima, kedua komponen tersebut harus
selalu diperhatikan kondisinya, terutama baterai lithium-ion.
Karena teknologi ini tergolong baru, mungkin ada beberapa konsumen yang belum
mengetahui bagaimana menjaga kondisi battery lithium ion agar tetap prima dan
berfungsi secara maksimal.
“Untuk itu, kami akan terus memberikan edukasi mengenai hal tersebut dan
mendampingi konsumen setiap saat,” kata Adhi Prasojo, 4W Technical Service
Section Head PT SIS.
Untuk menjaga kinerja kendaraan agar tetap optimal, Suzuki memberikan masa
garansi yang panjang, yaitu selama 5 tahun atau jika sudah menempuh jarak
100.000 km.
Masa garansi yang panjang ini khusus untuk baterai lithium-ion dan ISG
(Integrated Starter Generator). Namun demikian, konsumen diharapkan tetap
memperhatikan kondisinya dengan melakukan perawatan di bengkel resmi Suzuki
terdekat.
Pengelolaan Sampah Baterai Lithium-Ion Suzuki
Baterai lithium-ion memiliki masa pakai, salah satunya tergantung pada
seberapa besar beban kerjanya.
Jika baterai lithium-ion sudah habis masa pakainya, maka konsumen berkewajiban
mengembalikan baterai lithium-ion ke bengkel resmi Suzuki.
Baterai lithium-ion yang sudah tidak terpakai tersebut akan dikelola dan
didaur ulang oleh perusahaan rekanan Suzuki yang bergerak di bidang pengolahan
limbah B3.
Hal ini Suzuki lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam
mendukung dan menciptakan tata kelola limbah industri yang bertanggung jawab
dan berorientasi pada lingkungan.
Selain juga regulasi pemerintah yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor
22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan
Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam proses pengelolaan baterai lithium-ion yang sudah tidak terpakai,
bengkel resmi Suzuki yang menerima baterai dari konsumen akan mengirimkan
baterai tersebut ke PT SIS.
Kemudian PT SIS akan mengirimkan baterai lithium-ion ke lokasi penampungan,
peleburan, dan pemanfaatan limbah oleh pihak ketiga sebagai badan usaha yang
sudah memiliki izin resmi dalam penanganan limbah B3.
“Untuk mendukung komitmen Suzuki dalam menciptakan tata kelola limbah yang
bertanggung jawab, kami mengimbau kepada seluruh pemilik All New Ertiga Hybrid
untuk mengganti baterai lithium-ion yang sudah tidak terpakai di diler atau
bengkel resmi Suzuki terdekat.,” tutup Adhi Prasojo.(*)

Tinggalkan Balasan