Kategori: Warta Kebumen

  • Mantan Security ini Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Tahun Konsumsi Sabu

    Mantan Security ini Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Tahun Konsumsi Sabu

    Terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

    Mantan Security Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Tahun Konsumsi Sabu
    Barang bukti yang diamankan bersama tersangka. (Foto: Humas Polres Kebumen)

    INI Kebumen, KEBUMEN – Setelah sekitar 1,5 tahun mengkonsumsi sabu, pria berinisial WD (31) warga Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

    Mantan petugas Security ini ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I (sabu) di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, pada Rabu 12 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

    Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu yang dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sampai dengan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba.

    “Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya,” jelas AKBP Rudy didampingiKasat Resnarkoba  AKP R Widiyanto saat press release, Minggum 23 Agustus 2020.

    Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai Security di Tanggerang Selatan Banten.

    “Saat ini sudah tidak lagi menjadi Security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina,” ungkap tersangka WD.

    WD mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    “Iya Pak, saya salah. Saya menyesal,” tersangka WD menyesali perbuatannya.(*)

  • MIRIS! Kakek 67 Tahun Asal Karangsambung Lima Kali Gagahi Gadis Dibawah Umur

    MIRIS! Kakek 67 Tahun Asal Karangsambung Lima Kali Gagahi Gadis Dibawah Umur

    Bukannya Menjadi Panutan, Pria Lanjut Usia di Kebumen Malah Setubuhi Gadis di Bawah Umur 

    MIRIS! Kakek 67 Tahun Asal Karangsambung Lima Kali Gagahi Gadis Dibawah Umur
    Kakek pelaku pencabulan gadid dibawah umur. (Foto: Humas Polres Kebumen)

    INI Kebumen, KEBUMEN – Entah apa yang ada dibenak tersangka inisial EN laki-laki berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung ini. Dia tega menyetubuhi gadis dibawah umur sebut saja Bunga, tetangganya sendiri.

    Bahkan pengakuannya, tindakan abnormal itu dilakukannya sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun itu.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya tentang aksi tak senonoh tersangka kepada Bunga.

    “Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy saat press release, Sabtu 25 Juli 2020.

    Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga.

    Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya diantaranya dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib.

    Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan. Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.

    Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)

  • Catat! Test SKB CPNS Kebumen Akan Digelar September-Oktober 2020

    Catat! Test SKB CPNS Kebumen Akan Digelar September-Oktober 2020

    Lokasi SKB rencanya di UNY 

     Catat! Test SKB CPNS Kebumen Akan Digelar September-Oktober 2020
    Ilustrasi

    INI Kebumen, KEBUMEN – Pemkab Kebumen memastikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS 2019 akan digelar pada September-Oktober 2020 mendatang.

    Kepastian itu setelah terbitnya surat dari Menteri PAN RB yang ditujukan ke para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah serta Kepala BKN, No. B/611/M.SM.01.00/2020, tanggal 16 Juli 2020, tentang rencana pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi 2019.

    Baca juga: Imbas Corona, Tes SKB CPNS Kebumen Ditunda

    “Setelah sempat tertunda karena Corona, pelaksanaan test SKB bagi CPNS yang dinyatakan lolos SKD pada September- Oktober,” kata Kepala BKPPD Kebumen, Asep Nurdiana, Kamis, 23 Juli 2020.

    Adapun lokasi pelaksanaan SKB akan dipusatkan di Komplek UPT TIK Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Jalan Colombo Nomor 1, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

    “Rencana pengumuman yang lolos SKB pada awal November 2020,” imbuhnya.

    Diketahui, jumlah pelamar CPNS Kabupaten Kebumen yang dinyatakan lolos tes SKD dan berhak untuk mengikuti test SKB tercatat 1.324 orang. Mereka telah diumumkan berhak mengikuti SKB sejak , 22 Maret 2020.(*)

  • Telanjang Dada, Pemuda Asal Ayah ini Gantung Diri di Pohon Mangga

    Telanjang Dada, Pemuda Asal Ayah ini Gantung Diri di Pohon Mangga

    Yang bersangkutan dikenal pendiam dan tertutup.

    Telanjang Dada, Pemuda Asal Ayah ini Gantung Diri di Pohon Mangga
    Petugas bersamam warga berada di rumah korban (Foto: Humas Polres Kebumen)

    INI Kebumen, AYAH – Pemuda berinisal RM (26) warga Desa Kedungweru Kecamatan Ayah, ditermukan meninggal dunia menggantung pada seutas tali, Jumat pagi, 5 Juni 2020. Korban diduga mengakhiri hidpunya dengan cara gantung diri.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman, menjelaskan dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Polsek Ayah, polisi tidak menemukan tanda mencurigakan mengarah ke tindak Pidana.

    “Yang bersangkutan dikenal pendiam dan tertutup. Dari hasil oleh TKP, tidak ada kejanggalan yang mengarah ke tindak Pidana. Untuk penyebabnya masih kami selidiki,” katanya.

    Awal mula kejadian gantung diri diketahui oleh warga tetangga korban saat menyapu sekitar pukul 05.45 WIB.

    Saat itu RM sudah dalam keadaan menggantung pada seutas tali yang dikaitkan pada pohon mangga di depan rumah bagian samping. 

    Saat ditemukan RM dalam posisi sudah tidak bergerak dan telanjang dada mengenakan celana jeans hitam. Warga yang terkejut selanjutnya melaporkan Polsek Ayah.(*)

  • Punya Masalah Soal Bansos Dampak Covid-19 di Kebumen? Adukan ke Nomor Ini

    Pemkab Kebumen Buka Layanan Aduan JPS Online

    Punya Masalah Soal Bansos Dampak Covid-19 di Kebumen? Adukan ke Nomor Ini
    Ini nomor pengaduan bantuan sosial dampak Covid-19 di Kebumen

    INI Kebumen, KEBUMEN – Pemkab Kebumen mendirikan posko pengaduan daring (online) terkait penerimaan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak covid-19.

    Posko ini melayani aduan masyarakat terkait pembagian bantuan sosial (bansos)  di wilayah Kabupaten Kebumen.

    Masyarakat dapat mengadu terkait semua program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19. Baik pengaduan program BST, BPNT, JPS Provinsi, JPS Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

    Bila ada masyarakat menemukan bantuan sosial yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor ‘hotline’ yang telah disiapkan. Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor hotline pengaduan melalui pesan WhatsApp di nomor 081287878936 dan 087837544534.

    Peluncuran “Posko Pengaduan JPS Online” dilakukan oleh Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Sosial dan PPKB, Kamis, 14 Mei 2020.

    Saat memberikan informasi, masyarakat diminta mencantumkan identitas

    Punya Masalah Soal Bansos Dampak Covid-19 di Kebumen? Adukan ke Nomor Ini
    Wakil Bupati Arif Sugiyanto saat melaunching  Posko Pengaduan JPS Online

    Wakil Bupati mengatakan tujuan didirikannya posko pengaduan ini agar masyarakat bisa melapor jika mengalami masalah. Diantaranya, layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima atau tidak tepat sasaran.

    “Setelah ada aduan dari masyarakat, kita akan cek datanya, kita dapat langsung melacak dan melakukan peninjauan,” katanya.

    Namun demikian, saat memberikan informasi, masyarakat diminta mencantumkan identitas, alamat lokasi dan alasan dianggap tidak tepat sasaran. Petugas akan mendatangi dan memeriksa kembali untuk memastikan kebenaran layak tidaknya menerima bantuan.

    “Silahkan difoto dan dikirimkan ke nomor aduan, kalau ada yang tidak benar. Kalau ada yang tidak berhak tapi menerima (bantuan) silahkan lapor,” tegasnya.

    Hadir pada acara itu, Asisten Sekda Hery Setyanto, Kepala Dinas Sosial PPKB Eko Widianto, Kepala Dinas Kesehatan HA Dwi Budi Satrio, Kepala Dispermades P3A Frans Haidar, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.(*)

  • Jumlah Pasien Positif Corona di Kebumen Bertambah Jadi 3 Orang

    Jumlah Pasien Positif Corona di Kebumen Bertambah Jadi 3 Orang

    Pasien positf corona di Kebumen bertambah

    Pasien Positif Corona di Kebumen Bertambah Jadi 3 Orang
    Ilustrasi

    INI Kebumen, Kebumen – Pemkab Kebumen melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19, kembali mengumumkan satu warga Kebumen positif corona.

    Pengumuman itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kebumen HA Dwi Budi Satrio, di Posko penanggulangan COVID-19 dinas setempat, Selasa malam, 7 April 2020.

    Budi Satrio, menjelaskan Pasien yang positif corona tersebut berinisial YP, 65 tahun, warga Kebumen dan berjenis kelamin pria.

    Yang bersangkutan dinyatakan positif corona berdasarkan hasil uji laboratorium spesimen dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta.

    “Sebelumnya pasien dirawat di salah satu rumah sakit di Kebumen. Kemudian, kita rujuk ke rumah sakit lini kesatu,” ujarnya didampingi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kusbiyantoro.

    Baca juga: Bertambah, Pasien Positif Corona di Kebumen jadi 2 Orang

    YP dirawat di salah satu rumah sakit sejak 25 Maret 2020 lalu, setelah mengalami gejala demam, sakit kepala dan sesak nafas. Pasien memiliki riwayat diabetes dan pernah berpergian ke daerah zona merah. Namun, saat ini kondisinya sudah membaik.

    Pasien juga pernah berkontak langsung dengan salah satu keluarganya yang juga dinyatakan positif corona di Semarang. “Yang bersangkutan memang mobile ke Purwokerto-Semarang,” terangnya.

    Baca juga: Klinik Pengobatan Penyakit Paru Kebumen Jadi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19

    Budi Satrio, mengungkapkan semua keluarganya dan orang-orang yang pernah kontak langsung dengan pasien telah dilakukan uji laboratorium. Semuanya dinyatakan negatif corona.

    “Dari tiga (pasien) yang positif semuanya kasus impor (tertular dari luar Kebumen),” imbuhnya.

    Pada kesempatan yang sama, Budi Satrio, juga mengumkan hasil hasil laboratorium (swab) 3 paien lain. Yaitu MT (41), MF (23) dan SC (37). Ketiganya dinyatakan negatif corona.(*)

  • Waspada! Bagi Pemudik, JJLS dan Alang-alang Amba Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Kebumen

    Waspada! Bagi Pemudik, JJLS dan Alang-alang Amba Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Kebumen

    Waspada! Bagi Pemudik, JJLS dan Alang-alang Amba Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Kebumen
    Jalur Pantai Selatan (JJLS) yang  melintasi wilayah Kabupaten Kebumen
    sepekan menjelang lebaran (H-7) terlihat masih relatif sepi dari
    kendaraan.

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Hingga Kamis, 30 Mei 2019 belum ada peningkatan arus mudik lebaran yang melintas di wilayah Kabupaten Kebumen.
    Polres Kebumen mulai menggelar Operasi Ketupat Candi 2019 sejak 29 Mei hingga 10 Juni 2019.

    Pada operasi tersebut, Polres Kebumen menerjunkan 610 personel dengan didukung instansi samping. Sebanyak 24 pos pengamana didirikan, terdiri 12 Pos Pengamanan, 10 Subpospam, 1 Pos Terpadu, dan 1 Pos Cek Point.

    Polres Kebumen memetakan sejumlah titik sebagai daerah rawan kecelakaan. Diantaranya di kawasan Alang-Alang Amba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar yang berada di Jalan Kebumen-Banyumas. Kawasan ini juga dikenal sebagai jalur tengkorak.

    Kawasan Alang-alang Amba masuk pantauan daerah rawan karena seringnya terjadi kecelakaan di kawasan itu. Jalan nasional yang tidak begitu lebar tapi lurus, sehingga membuat pengguna jalan kurang hati-hati dengan mengendarai dengan kecepatan tinggi.

    Jalur lain yang perlu diwaspadai yakni Jalan Pantai Selatan (Pansela) atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) serta Jalan Daendels. Polres Kebumen membuat pos tambahan dan melakukan patroli untuk meningkatkan keamanan.

    Jalur alternatif JJLS serta Jalan Daendels, dinilai rawan keamanan dan kecelakaan karena masih minim penerangan dan rambu-rambu lalu lintas.

    “Petugas dari Polres Kebumen pun disiagakan di jalur rawan tersebut dan pemudik diimbau untuk tetap konsentrasi saat berkendara,” terang Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede.

    Selain itu, Kabupaten Kebumen masih menjadi daerah rawan kemacetan. Terutama di perlintasan sebidang Kutowinangun, Karanganyar, dan Kebumen. Hal ini akibat peningkatan frekuensi perjalanan kereta api (KA) selama arus mudik dan balik Lebaran 2019.(*)

  • Miris! Pria 55 Tahun Warga Bumirejo ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun Tetangganya Sendiri

    Miris! Pria 55 Tahun Warga Bumirejo ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun Tetangganya Sendiri

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Seorang pria berinisial TF (55), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli bocah perempuan 9 tahun.

    Miris! Pria 55 Tahun ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
    Tersangka TF, pria yang tega mencabuli bocah 9 tahun di Kelurhan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, digelandang polisi.

    Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, tersangka diduga telah dua kali mencabuli korbannya. Yakni pada 2018 lalu dan pada Sabtu, 19 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ,” terang Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Selasa siang, 26 Februari 2019.

    Aksi senonoh yang dilakukan tersangka akhirnya sampai kepada orangtua korban, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Orangtua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

    “Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkapnya.

    Saat ini kasusnya tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen. Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 miliar.(*)

  • PDI Perjuangan Belum Tunjuk Pengganti Cipto Waluyo sebagai Ketua DPRD Kebumen

    PDI Perjuangan Belum Tunjuk Pengganti Cipto Waluyo sebagai Ketua DPRD Kebumen

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Hingga saat ini PDI Perjuangan belum menunjuk pengganti Cipto Waluyo, sebagai Ketua DPRD Kebumen. Padahal, Anggota Legislatif Dapil Buayan, Ayah dan Rowokele itu telah ditahan oleh KPK sejak 1 Februari 2019 lalu.

    PDI Perjuangan Belum Tunjuk Pengganti Cipto Waluyo sebagai Ketua DPRD Kebumen
    Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo

    PDI Perjuangan hanya memiliki waktu 30 hari untuk mengganti jabatan penting tersebut. 

    “Kita masih melakukan koordinasi dengan DPP (PDI Perjuangan),” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen, Bammbang Tri Saktiono, Kamis pagi, 14 Februari 2019.

    Bambang berharap akan segera ada pengganti Cipto Waluyo dalam waktu dekat. “(Penggantinya) belum diputuskan,” ucapnya.

    Saat ini, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen tersisa delapan orang. Yakni Budi Hianto Susanto, Sarimun, M Stevani Artiningsih, Probo Indarto, Danang Adi Nugroho, M Taufik, Fitri Handini, dan Sugito.

    BACA JUGA:
    Cipto Waluyo Ditahan KPK, Agung Prabowo Ditunjuk jadi Ketua Sementara DPRD Kebumen

    Untuk sementara, tugas harian Ketua DPRD Kebumen dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Agung Prabowo. Keputusan penunjukan Agung Prabowo, sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu, 6 Februari 2019 lalu.

    Pengisian ketua sementara ini sesuai dengan pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    Dalam hal Ketua DPRD sedangan menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan untuk melaksanakan tugas sementara Ketua DPRD.(*)

  • Tahun Lalu, 65.580 Bidang Tanah di Kebumen Berhasil Disertifikat

    Tahun Lalu, 65.580 Bidang Tanah di Kebumen Berhasil Disertifikat

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyerahkan sertifikat hak atas tanah program strategis pertanahan berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

    Jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 1.000 bidang tanah kepada perwakilan warga di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Kamis, 10 Januari 2019.

    Hadir pada acara tersebut Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Inf Zamril Piliang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, Arya Widya Wasista.

    Arya Widya Wasista, mengatakan pada 2018 Kabupaten Kebumen mendapat target PTSL sebanyak 65.580 bidang yang tersebar di 63 desa di 23 kecamatan. Jumlah ini meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya.

    “Sampai dengan pertengan Desember 2018 PTSL di Kabupaten Kebumen telah selesai 100 persen,” kata Arya Widya Wasista, kepada wartawan usai acara.

    Dari target tersebut sudah diselesaikan sertifikat (K1) sejumlah 40.362 bidang, tanah bersengketa (K2) sejumlah 38 bidang.

    Kemudian, sudah dilakukan pengukuran dan pemetaan tetapi tidak mendaftar sertifikat (K3) sejumlah 25.274 bidang, serta identifikasi tanah yang sudah bersertifikat (K4) sejumlah 5.958 bidang. “Dengan realisasi desa lengkap sejumlah 17 desa,” ujarnya.

    Menurutnya, dengan selesainya program PTSL 2018, maka jumlah bidang tanah terdaftar di Kabupaten Kebumen pada akhir 2018 sebanyak 449.221 bidang. “Atau 38,5 persen, meningkat 3,5 persen dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan program PTSL ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional (Prona) dalam rangka legalisasi aset hak-hak atas tanah masyarakat. Dengan target nasional pada tahun 2025 mencapai seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertipikat.

    Kemudian dijabarkan untuk target tiap-tiap tahunnya selalu meningkat. Yaitu pada tahun 2017 sebanyak 5 juta bidang, tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang dan tahun 2020 sebanyak 9 juta bidang.

    Di Kabupaten Kebumen program PTSL telah dilaksanakan sejalan dengan target dari pemerintah pusat yang dari tahun ke tahun selalu meningkat. Bahkan untuk tahun 2018 peningkatannya sangat signifikan yakni dari 33.000 bidang pada tahun 2017 menjadi 68.750 bidang pada 2018. Tahun 2019 direncanakan target kita sebanyak 70.000 bidang.

    “Dukungan semangat, motivasi dan kerjasama yang nyata dari semua pihak terutama sekali dari aparat desa, tokoh masyarakat dan panitia desa serta seluruh masyarakat peserta PTSL kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” tegasnya.

    Ia berharap, program PTSL bidang-bidang tanah yang ada dan seluruh aspek pertanahan lainya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

    “Serta memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi para pemiliknya dan menjamin keberhasilan pembangunan di Negara Republik Indonesia yang tercinta,” tandasnya.(*)