Kategori: Warta Kebumen

  • Jualan Petasan dengan cara COD, Pria di Gombong ini Ditangkap Polisi

    Jualan Petasan dengan cara COD, Pria di Gombong ini Ditangkap Polisi

    www.inikebumen.net GOMBONG – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Klopogodo, Kecamatan Gombong, ditangkap polisi saat bertransaksi petasan di Jalur Lingkar Selatan Gombong Desa Semondo, Kecamatan Gombong.

    Jualan Petasan dengan cara COD, Pria di Gombong ini Ditangkap Polisi
    Tersangka dan barang bukti petasan yang berhasil diamankan Polsek Gombong.

    Pria yang telah ditetap sebagai tersangka ini tertangkap basah sedang melakukan transaki petasan dengan cara  Cash On Delivery (COD)  ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gombong Ipda Kaswan, Selasa malam, 12 Juni 2018. Sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan satu orang. Sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri.

    Dari tangan tersangka polisi berhasil mengaman ribuan petasan dengan berbagai ukuran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diperiksa intensif di Mapolsek Gombong.

    “Keberhasilan kita tidak lepas dari informasi warga masyarakat yang menyampaikan akan adanya transaksi jual beli petasan dari informasi tersebut kemudian kami perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan.

    AKP Triwarno mengatakan dari keterangan tersangka, ribuan petasan tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta pada malam Lebaran, namun keburu tertangkap polisi. “Untuk tersangka yang berhasil lolos kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitas sudah kita ketahui,” tegasnya.(*)

  • Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu RI

    Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu RI

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah mendaftarkan berkas permohonan uji materi Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 yang diperbaharui dengan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018 di daftarkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu RI
    Kuasa Hukum Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng serahkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung

    Gugatan dilayangkan, menjelang seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Jawa Tengah dari 3 orang menjadi 7 orang. Maupun perubahan Panwas Kabupaten/kota dari lembaga ad hoc beranggota 3 orang  menjadi lembaga permanen Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya beranggota 3 sampai 5 orang.

    Pemohon adalah Warga Negara Indonesia Dr Teguh Purnomo dan Widodo SH. Sedangkan Tim Kuasa Hukum yang melakukan pendaftaran ke Mahkamah Agung, Selasa (27/3) ke Jakarta adalah Dr Kadi Sukarna SH MHum dan Hadi Sucipto SH. Berkas pendaftaran diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara PK Pajak Di Pratalak Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Heryi Sunaryo SH MH.

    “Gugatan tersebut berupa permohonan uji materi terhadap Peraturan Bawaslu RI yang akan dijadikan dasar seleksi di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo.

    Teguh memandang bahwa Bawaslu adalah institusi pengawasan yang tugas pokok dan fungsinya diatur peraturan perundangan. Untuk mewujudkan proses dan hasil demokrasi yang fair dan adil.

    “Untuk mewujudkan pemilu yang baik secara prosedur dan substantif, maka harus dimulai dengan proses dan penentuan hasil seleksi atau rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota harus fair dan adil,” bebernya.

    Menurutnya, berlakunya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Jawa Tengah khususnya yang memenuhi syarat. Rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak setara.

    “Karena ada perbedaan perlakuan kepada para anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu Kabupaten/kota yang masih menjabat, dengan para pendaftar yang berasal dari masyarakat umum,” ujarnya.

    Bagi para pendaftar yang dari masyarakat umum, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara oleh komisioner yang ada diatasnya. Sedangkan para petahana bisa langsung mengikuti seleksi langsung wawancara komisioner atasannya.

    “Ini kan tidak adil, katanya semua orang dihadapan aturan sama, tapi ini kok tidak begitu, maka kami ajukan uji materi terhadap aturan yang dibuat Bawaslu RI tersebut”, tandasnya.(*)

    BACA JUGA:
    Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Akan Gugat Bawaslu RI

  • Telat Sampaikan RAPBD 2018, PDIP Sebut Pemkab Kebumen Tak Profesional

    Telat Sampaikan RAPBD 2018, PDIP Sebut Pemkab Kebumen Tak Profesional

    www.inikeumen.net KEBUMEN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen menyesalkan sempitnya waktu pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2018. Hal ini lalntaran Bupati Kebumen terlambat satu setengah sebulan dari jadwal penyampaian raperda tersebut kepada DPRD. Padahal anggaran yang mencapai Rp 2,8 triliun lebih butuh pencermatan khusus.

    Telat Sampaikan RAPBD 2018, PDIP Sebut Pemkab Kebumen Tak Profesional
    Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fitria Handini, membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2018.

    “Ini berakibat pembahasan yang tidak maksimal,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fitria Handini, pada rapat paripurna DPRD Kebumen, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2018, Senin, 27 November 2017.

    Menurutnya, keterlambatan ini mengindikasikan penyusunan dan perencanaan anggaran dalam Raperda APBD tahun anggaran 2018 oleh eksekutif tidak profesional. Selain itu juga tidak memperhatikan ketentuan tentang pedoman penyusunan perencanaan APBD.

    “Fraksi PDI Perjuangan agar eksekutif jangan terlalu banyak berimprovisasi dengan mengakomodir atas dasar keinginan dan program pencitraan saja. Sehingga mengalami kesulitan dalam menerapkan di Raperda APBD,” sindirnya.

    Pihaknya mengingatkan, eksekutif menyusun anggaran harus mendasari pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan (Musrenbang).

    Pihak eksekutif baru menyampaikan nota keuangan Raperda APBD tahun anggaran 2018 pada 21 November 2017 lalu. Seharusnya sudah disampaikan pada pekan pertama Oktober 2017.

    Sepekan kemudian pada Senin, 27 November 2017 fraksi-fraksi di DPRD Kebumen menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda APBD tersebut. Kerja maraton pun dilakukan oleh DPRD bersama eksekutif dengan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa, 28 November 2017.

    Karena dikejar target, Rabu, 29 November 2017 DPRD Kebumen langsung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi terhada Raperda APBD 2018. Sedangkan, DPRD akan mengambil keputusan terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2018 dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 30 November 2018.

    Untuk diketahui, pendapatan daerah pada RAPBD Kabupaten Kebumen 2018 diproyeksikan sebesar Rp2,647 triliun lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 347,309 miliar lebih. Kemudian Dana Perimbangan sebesar Rp 1,683 triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 616,356 miliar lebih.

    Sementara, pos belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 2,810 triliun lebih. Dengan rincian belanja tidak langsung mencapai Rp 1,718 trliun dan belanja langsung sebesar Rp 1,092 triliun lebih. Sedangkan defisit direncanakan sebesar Rp 163,936 miliar lebih.(*)

  • Sopir Mobil Carteran Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Karanggayam

    Sopir Mobil Carteran Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Karanggayam

    www.inikebumen.net KEBUMEN – SB (49), sopir mobil carteran warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, nekat mencabuli perempuan dibawah umur sebut saja namanya Bunga (10). Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah saudara korban di Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung, Jumat dini hari, 24 November 2017.


    Sopir Mobil Carteran Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Karanggayam
    Pelaku pencabulan gadis dibawah umur, SB (49), ditahan di ruang tahanan Polres Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen)

    Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto, mengatakan aksi terebut dilakukan tersangka saat korban sedang tidur. Kebetulan, antara korban dan tersangka tidak terlalu jauh saat tidur.

    “Saat semua tertidur, termasuk orang tua korban, perbuatan pelecehan dilakukan. Korban terbangun dan teriak,” terang AKP Willy Budiyanto, Selasa, 28 November 2017.

    Tertangkap basah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, malam itu juga, tersangka disidangkan oleh kerabat korban. “Buntutnya tersangka dilaporkan ke kami,” ucap Willy.

    Tersangka, SB merupakan sopir mobil carteran yang mengantar keluarga korban berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Pujotirto. Pria yang sudah dikaruniai lima anak ini pun harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen.

    “Akibat perbuatannya dia diancam dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan di bawah umur, UU Perlindungan Anak. Kurungan minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

    SB masih menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa tersebut.(*)

  • Desa Sikayu Luncurkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

    Desa Sikayu Luncurkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

    www.inikebumen.net BUAYAN – Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, menjadi desa kesepuluh di Kabupaten Kebumen, yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan hidup. Perdes tersebut dilauching dan disosialisasikan kepada masyarakat di Balai Desa setempat, Kamis 5 Oktober 2017.

    Desa Sikayu Luncurkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup
    Kades Sikayu, Terguh Prihatin, menyerhakan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup kepada Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Perkim LH, Ifah Ismatul Banat.

    Hadir pada acara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kebumen, Ifah Ismatul Banat, Camat Buayan, Kapolsek Buayan dan Danramil Buayan.

    Ifah Ismatul Banat, mengatakan mengapresiasi Pemerintah Desa Sikayu, yang telah menerbitkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup. Perdes tersebut antara lain bertujuan untuk melindungi wilayah desa dari pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

    “Perdes ini juga untuk menjamin berlangsungnya upaya pelestarian lingkungan hidup yang didasarkan pada kearifan lokal. Serta mengendalikan pemfaatan Sumber Daya Alam (SDA) secara bijaksana,” kata Ifah Ismatul Banat, disela-sela acara kemarin.

    Ifah mengungkapkan, pada 2017 Dinas Perkim LH menargetkan 20 desa di Kabupaten Kebumen menyusun perdes tentang pelestarian ligkungan hidup. Dengan rincian melalui anggaran APBD murni tahun 2017 dialokasikan untuk 10 desa di lima kecamatan. Sedangkan sisanya di Perubahan APBD 2017 sebanyak 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan. “Yang sudah ditetapkan ada 10 desa, jadi masih ada 10 desa lagi tahun ini,” terang Ifah, kemarin.

    Pihaknya berharap sebelum akhir tahun, target 10 desa lagi menyusun perdes tentang lingkungan hidup dapat terealisasi. Sehingga nantinya akan dapat memicu desa-desa lainnya untuk menyusun perdesa yang sama.

    Kepala Desa Sikayu, Teguh Prihatin, mengatakan meski sudah dilaunching, pihaknya berharap dalam waktu dekat Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mau melaunching perdes tersebutu.

    “Kita ingin Pak Bupati melaunching yang dirangkaikan dengan acara penebaran benih ikan dan pelepasan burung,” Teguh Prihatin.

    Disisi lain, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perkim LH yang telah mendampingi dalam penyusunan perdes tersebut.(*)

  • Asmanya Kambuh, Tukang Becak Mesin Meninggal saat Menunggu Penumpang

    Asmanya Kambuh, Tukang Becak Mesin Meninggal saat Menunggu Penumpang

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Sumebar (60), warga Desa Kutosari, Kscamatan Kebumen, yang berprofesi sebagai penarik becak mesin ditemukan meninggal dunia saat tengah menunggu penumpang di area Pasar Koplak Kebumen, Jumat (4/8/2017) sekitar pukul 03.00 dini hari.  Diduga Sumebar meninggal karena asma yang dideritanya kambuh.

    Asmanya Kambuh, Tukang Becak Mesin Meninggal saat Menunggu Penumpang
    Jenazah korban penarik becak mesin saat berada di RSUD Dr. Soedirman Kebumen

    “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 , dimana warga mulai menyiapkan dagangannya di Pasar Koplak tadi,” ujar Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, saat dimintai keterangan, Jumat pagi.

    Menurutnya, saat kejadian tersebut, salah satu pedagang yang bernama Taufik (38) melihat korban turun dari  becak motornya selanjutnya jatuh di dekat warung makannya.

    Saat dicek bersama pedagang lain yang juga ada dilokasi, korban sudah tidak bergerak. Salah satu pedagang itu selanjutnya melaporkan ke Polsek Kebumen yang letaknya tidak jauh dari TKP.

    Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis dari dokter RSUD Sudirman Kebumen, tidak ditemui tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Sumebar.

    “Menurut keterangan keluarga, Korban mempunyai riwayat sakit asma dan hipertensi,” imbuhnya.(*)

  • Nilai Kemaslahatan PPDB Dinilai Diskrimantif

    Nilai Kemaslahatan PPDB Dinilai Diskrimantif

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Nilai kemaslahatan yang mengistimewakan anak guru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun ini dinilai diskriminatif. Pasalnya, setiap calon peserta didik baru anak seorang yang mendaftar langsung menerima tambahan nilai 2. Sehingga peluang untuk diterima di sekolah pilihannya lebih besar dibandingkan dengan peserta didik baru yang bukan anak guru.

    Nilai Kemaslahatan PPDB Dinilai Diskrimantif
    Tiga pelajar SMA berangkat ke sekolah naik sepeda ontel di Jalan Pahlawan Kebumen.

    Karnanto (49), warga Panjer, Kecamatan Kebumen, ketentuan itu sangat merugikan seperti dirinya yang hanya karyawan swasta. “Sekarang kaya gini, anak saya nilai NEM 32 misalnya. Kemudian anak guru hanya 31, tapi peluang diterimanya lebih besar anak guru karena ada tambahan 2 poin. Ini sangat merugikan yang bukan guru,” kata Karnanto.

    Ia berharap kebijakan tersebut dievaluasi, agar tidak ada diskriminasi dalam PPDB tahun ini. “Seharusnya semuanya sama tidak ada pembeda-bedaan,” ucapnya.

    Hal senada dikatakan, Saliman (52) Warga Pejagoan. Saliman yang bekerja sebagai karyawan pada sebuah bank swasta juga mengaku terkejut setelah mengetahui adanya aturan baru tersebut. Dia yang tadinya akan mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 1 Kebumen, semakin tidak yakin bisa diterima. “Ya pasti anak saya sangat berat bisa lolos,” kata Saliman, kemarin.

    Sebaiknya, lanjut Saliman, penambahan nilai bagi anak guru ditiadakan. Menurutnya, jika hal ini diterapkan maka akan menghambat anak-anak berprestasi lolos ke sekolah favorit.

    “Saya kira begitu. Lebih baik nilai kemaslahatan nggak usah ada. Selain merugikan yang bukan guru, ini juga menghambat anak-anak yang sebenarnya pintar untuk masuk ke sekolah favorit,” tegasnya.

    BACA JUGA: Pendaftaran Siswa Baru SMA Tahun ini Istimewakan Anak Guru  

    Selain untuk anak guru, tambahan nilai juga diberikan kepada siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun bidang nonakademik (seni dan olahraga). Tambahan nilai tersebut diberikan kepada siswa yang meraih juara I, juara II, dan juara III dalam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat internasional dengan poin berbeda.

    Untuk prestasi bidang akademik, juara I, juara II, dan juara III kejuaraan tingkat internasional serta juara I dalam kejuaraan tingkat nasional, calon siswa bisa langsung diterima.

    Ada lagi nilai lingkungan, yaitu tambahan nilai yang diberikan kepada calon siswa baru yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar sekolah. Bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin yang tempat tinggalnya di sekitar sekolah mendapat nilai poin 3. Kemudian miskin dari luar rayon mendapat tambahan poin 2. Sedangkan, bagi yang tidak miskin mendapat tambahan poin 1.(*)