Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pansela » Hati-hati! Pungut Zakat Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Hati-hati! Pungut Zakat Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Setiap orang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian kepada asnaf yang berhak menerima, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Hati-hati! Pungut Zakat Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Ketua Baznas Kebumen H Djatmiko

www.inikebumen.net KEBUMEN – Seseorang atau lembaga sekarang sudah tidak boleh lagi menjadi pengumpul zakat. Untuk menjadi amil zakat harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini pejabat yang diberikan wewenang adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Baznas Kabupaten Kebumen H Djatmiko, menjelaskan, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional adalah Baznas. Ketentuan ini diberlakukan agar pengelolaan zakat secara nasional terintegrasi, profesional dan akuntabel.

Baca juga: Tiga Bulan Jelang Akhir Tahun, Baznas Kebumen Salurkan Zakat Senilai Rp 2,118 Miliar

“Sesuai pasal 38 setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” kata Djatmiko, pada acara pentasyarufan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Tahap III tahun 2019 di Pendopo Rumdin Bupati, Kamis, 19 September 2019.

Bagi yang melanggar, sesuai Pasal 39 setiap orang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian kepada asnaf yang berhak menerima dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pasal 41 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.(*)

  • person
  • visibility 0
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Parakan, Pemkab Terus Lakukan Identifikasi

    Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Parakan, Pemkab Terus Lakukan Identifikasi

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    “Angin terjadi di dua lokasi, di Parakan Wetan ada tiga titik dan juga di Wanutengah,” terangnya. Rumah di Parakan, Temanggung, dihantam puting beliung. INI Kebumen TEMANGGUNG – Belasan rumah di Kecamatan Parakan, Temanggung rusak akibat angin puting beliung yang terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021 petang. Angin puting beliung terjadi di empat titik di dua […]

  • Mulai Musim Penghujan, Kepala Pelaksana BPBD Kebumen Malah Dikosongi

    Mulai Musim Penghujan, Kepala Pelaksana BPBD Kebumen Malah Dikosongi

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tujuh Pejabatan Eselon II Dirotasi Inilah para pejabat Eselonn II yang dirotasi www.inikebumen.net KEBUMEN – Meski telah memasuki musim penghujan yang rawan terjadi bencana alam, Bupati Yazid Mahfudz malah justru mengosongkan jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen. Itu setelah Eko Widianto dirotasi menjadi Kepala Dinas Sosial dan PPKB. Bupati Yazid Mahfudz, mengatakan […]

  • Innalillahi! Baru Dilantik Sehari, Kades Tepakyang dan Istrinya Meninggal Kecelakaan

    Innalillahi! Baru Dilantik Sehari, Kades Tepakyang dan Istrinya Meninggal Kecelakaan

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Basimun bersama istri dan cucunya dalam perjalanan menuju ke Kebumen untuk foto dengan mengenakan seragam dinasnya di sebuah studia foto.  Basimun, Kades Tepakyang Adimulyo saat dilantik oleh Bupati Yazid Mahfudz www.inikebumen.net SRUWENG – Basimun (61), Kepala Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo, meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, Kamis, 12 Desember 2019. Basimun meninggal sehari setelah dilantik […]

  • RSDS Kebumen jadi Rumah Sakit Rujukan Lini Kedua Penanganan Corona

    RSDS Kebumen jadi Rumah Sakit Rujukan Lini Kedua Penanganan Corona

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    “Kami telah mempersiapkan ruang isolasi khusus di IGD, ICU dan bangsal dengan 38 tempat tidur. Saat ini sedang dalam persiapan,” kata Yazid Mahfudz. Bupati Yazid Mahfudz, bersama Forkopimda meninjau kesiapan RSDS Kebumen INI Kebumen, Kebumen – Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedirman (RSDS) Kebumen ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan lini kedua penanganan pasien terindikasi COVID-19 […]

  • Bukit Banda Wadasmalang Tawarkan Keindahan “Negeri Diatas Awan”

    Bukit Banda Wadasmalang Tawarkan Keindahan “Negeri Diatas Awan”

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bukit Banda yang terlekat di Dukuh Kalikemong, Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung menawarkan keindahan alam dari atas ketinggian. www.inikebumen.net KARANGSAMBUNG – Bukit Banda yang terletak di Dukuh Kalikemong, Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, bisa menjadi wisata alternatif di Kabupaten Kebumen. Bukit yang berada di ketinggian sekitar 374 mdpl ini menawarkan keindahan “negeri di atas awan”. Setiap pagi, […]

  • Hasil Seleksi PPPK Kebumen 2024: 705 Honorer Lolos, Ada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

    Hasil Seleksi PPPK Kebumen 2024: 705 Honorer Lolos, Ada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

     Sebanyak 705 orang lolos tahap pertama pada Seleksi PPPK Kebumen 2024. INIKEBUMEN.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah menyelesaikan tahap pertama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Seleksi ini merupakan langkah penting dalam upaya penataan kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kebumen. Dari total 1.924 pendaftar yang bersaing […]

expand_less