Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pansela » Nekat Gelar Keramaian, Melawan saat Dibubarkan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Nekat Gelar Keramaian, Melawan saat Dibubarkan Bisa Dipenjara 1 Tahun

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Upaya pencegahan virus corona

Nekat Gelar Keramaian, Melawan saat Dibubarkan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menyampaikan amanat di apel pagi. (Foto: Humas Polres Kebumen)

INI Kebumen, Kebumen – Ada point penting yang disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat apel pagi kepada para personelnya, Senin, 23 Maret 2020.

Kapolres menyampaikan, ajakan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing agar dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat Kebumen.

Menurutnya, ini untuk kepentingan, keselamatan masyarakat banyak, warga kebumen khususnya. Terlebih mulai kemarin, Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, sudah disosialisasikan dan dipasang di tiap-tiap Polsek dan beberapa tempat umum, serta dipublikasikan di media massa.

“Ini agar menjadi perhatian bersama, serta untuk kepentingan bersama,” kata AKBP Rudy.

Pihaknya menegaskan, tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.

“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolr. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas di Kebumen,” jelas Kapolres.

Iapun telah menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat yang kekeh mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa.

“Apabila ada masyarakat yang yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” seru Kapolres.

Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.(*)

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep Nasi Goreng Telur Ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Cara Memasaknya, Hanya 10 Menit Jadi

    Resep Nasi Goreng Telur Ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Cara Memasaknya, Hanya 10 Menit Jadi

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

     Resep masakan Resep Nasi Goreng Telur Ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Cara Memasaknya, Hanya 10 Menit Jadi INI KEBUMEN – Chef Devina Hermawan kali ini berbagi resep nasi goreng telur. Resep nasi goreng telur ini cukup spesial, karena cara memasaknya anti ribet. Bahkan hanya butuh waktu 10 menit nasi goreng sudah siap disajikan. Dilansir […]

  • Dorong Inklusi Keuangan dan Memenuhi 6T, Mensos: Bansos Bencana Disalurkan Non Tunai

    Dorong Inklusi Keuangan dan Memenuhi 6T, Mensos: Bansos Bencana Disalurkan Non Tunai

    • calendar_month Rabu, 9 Mei 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net JAKARTA – Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan bantuan sosial untuk korban bencana alam maupun bencana sosial disalurkan secara non tunai. Hal ini dilakukan guna mendorong inklusi keuangan dan menjamin penyaluran memenuhi prinsip 6T. Yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi. Mensos Idrus Marham, memberikan keterangan kepada wartawan […]

  • Berikut Jadwal Pemadaman Listrik di Kebumen Senin 28 Juni 2021

    Berikut Jadwal Pemadaman Listrik di Kebumen Senin 28 Juni 2021

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pemadaman listrik, Senin, 28 Juni 2021 Ilustrasi INI Kebumen, KEBUMEN – PLN akan melakukan pemadaman listrik hari ini, Senin, 28 Juni  2021.  Pemadaman dilakukan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kebumen untuk pemeliharaan jaringan. Rencananua pemadaman akan dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Adapun wilayah yang terdampak pemadaman listrik, yaitu: Kecamatan Prembun Prembun Kabekelan Tunggalroso […]

  • Pamit Nyari Rumput, Warga Buayan ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

    Pamit Nyari Rumput, Warga Buayan ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Kamis, 6 Des 2018
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net BUAYAN – Wiryo Winoto (52), warga Desa/Kecamatan Buayan, ditemukan meninggal dunia gantung diri di sebuah tebing batu kapur tak jauh dari rumahnya, Rabu siang, 5 Desember 2018. Jenazah korban gantung diri dievakuasi ke rumah duka. Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, menjelaskan sebelum ditemukan meninggal, Wiryo Winoto berpamitan kepada isterinya untuk mencari rumput pakan […]

  • Kegigihan dan Pengetahuan, Kunci Kemenangan Sales Terbaik Suzuki

    Kegigihan dan Pengetahuan, Kunci Kemenangan Sales Terbaik Suzuki

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Suzuki Salesman Competition 2019  Suzuki Nex II salah satu hadiah Suzuki Salesman Competition 2019 www.inikebumen.net JAKARTA – Pembuktian tenaga penjual (sales force) terbaik Suzuki roda 2 kembali bergulir pada 13 Februari 2020. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memilih 72 orang tenaga penjual terbaik dari puluhan jaringan penjualan Suzuki di Indonesia. Mereka kembali menjalani penilaian ketat […]

  • Pagu DAU APBD Kebumen Berkurang Rp 22.065.000

    Pagu DAU APBD Kebumen Berkurang Rp 22.065.000

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – DPRD Kabupaten Kebumen, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2017. Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (23/8/2017). Ilustrasi Suasana rapat paripurna DPRD Kebumen. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, pada nota jawabannya menyampaikan Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) dari […]

expand_less