Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pansela » Residivis Asal Karangsari Aniaya Temannya Hingga Alami 103 Jahitan

Residivis Asal Karangsari Aniaya Temannya Hingga Alami 103 Jahitan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korban Dipukul dengan Botol Miras Alami 103 Jahitan 

Residivis Asal Karangsari Aniaya Temannya Hingga Alami 103 Jahitan
Pelaku penganiayaan memakai baju tahanan warna oranye

INI Kebumen, KEBUMEN – Diduga melakukan penganiayaan kepada teman nongkrongnya, residivis inisial RY warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen, harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Pemuda berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) yang juga tetangganya. Penganiayaan dilakukan pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kelurahan Kebumen. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (Miras).

Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.

Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu. Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol Anggur sebanyak 4 kali.

“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto dan Kanit Reskrim Ipda Fuad Inayah, Rabu 6 Januari 2021.

Tersangka semakin kesetanan begitu korban mencoba melarikan diri. 

Botol yang sudah pecah kembali dipukulkan ke tersangka hingga mengakibatkan luka menganga di bagian kepala dan leher.

Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan.

Tersangka ditangkap pada 2 Januari 2021 di kawasan Alun-alun Kebumen tanpa perlawanan. 

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban. 

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama tahun 2015 di Bandarlampung Sumatra.(*)

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Calon Eksportir Kebumen Kunjungi Kasongan Bantul

    20 Calon Eksportir Kebumen Kunjungi Kasongan Bantul

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Sebanyak 20 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kebumen diajak mengunjungi eksportir gerabah PT Timbul di Kasongan, Bantul, Yogyakarta. Para pelaku UKM itu dibuka pengetahuan dan wawasan mereka dalam pengelolaan produk maupun pemasarannya. Sehingga ke depan di Kabupaten Kebumen diharapkan akan ada UKM eksportir. Sekretaris Disperindag Kebumen, Drajat Triwibowo (paling kiri), saat […]

  • Kinerja Bengkel Body Repair Suzuki Berangsur Membaik

    Kinerja Bengkel Body Repair Suzuki Berangsur Membaik

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pada Agustus 2020 kinerja bengkel BP Suzuki lebih tinggi 43% dibanding Mei 2020.  Bengkel Suzuki INI Kebumen, JAKARTA – Dengan adanya peningkatan unit entry di bengkel-bengkel BP Suzuki di seluruh Indonesia, kinerja bengkel Body Repair and Paint (BP) Suzuki sedikit demi sedikit terus membaik.  Meski sempat mengalami penurunan di kuartal 2 sebagai dampak pandemi Covid-19, […]

  • Warga Kebumen Diizinkan Salat Jumat, Tapi Hanya untuk Desa di Zona Hijau Covid-19

    Warga Kebumen Diizinkan Salat Jumat, Tapi Hanya untuk Desa di Zona Hijau Covid-19

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Salat jumat hanya untuk warga yang tinggal di sekitar masjid Bupati Yazid Mahfudz, meninjau ruang isolasi di RSUD Prembun. INI Kebumen, KUTOWINANGUN – Bupati Yazid Mahfudz, mengizinkan warga di Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan salat jumat. Namun, izin ini diberikan hanya kepada desa-desa yang masuk zona hijau Covid-19. “Terkait Jumatan, untuk daerah hijau sudah diperbolehkan. Namun […]

  • Sabuk Gunung untuk Selamatkan Ratusan Mata Air Sindoro, Sumbing dan Prahu

    Sabuk Gunung untuk Selamatkan Ratusan Mata Air Sindoro, Sumbing dan Prahu

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Dampak dari kondisi 13.000 hektare lahan kritis ini adalah sudah teridentifikasi banyak mata air yang mulai mati dan berkurang debitnya. Gerakan penanaman pohon untuk selamatkan mata air Sindoro. INI Kebumen TEMANGGUNG – Pemerintah bersama masyarakat Kabupaten Temanggung melaksanakan gerakan konservasi penanaman pohon di lereng Gunung Sumbing, Sindoro, dan Prahu. Melalui gerakan bernama Sabuk Gunung tersebut, […]

  • Pernah Dimentahkan Bupati, DPRD Kebumen Enggan Bahas Lagi Raperda Pariwisata

    Pernah Dimentahkan Bupati, DPRD Kebumen Enggan Bahas Lagi Raperda Pariwisata

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – DPRD Kabupaten Kebumen menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Pariwisata masuk pada Program Pembentukan Perda pada masa sidang tahun 2018 mendatang. Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kebumen, Muhsinun, memberikan keterangan kepada wartawan terkait Propem Perda 2018. Penolakan tersebut menyusul pada masa sidang tahun ini secara sepihak Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, […]

  • Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Desa Kebumen Hari Ini 7 Agustus 2023, Simak Jadwal dan Syaratnya!

    Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Desa Kebumen Hari Ini 7 Agustus 2023, Simak Jadwal dan Syaratnya!

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

     Jadwal pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kebumen. INIKEBUMEN.net – Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah kembali dibuka hari ini, Senin, 7 Agustus 2023. Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa Kebumen untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kebumen […]

expand_less