Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pansela » PGRI dan Penegakkan Kode Etik Guru

PGRI dan Penegakkan Kode Etik Guru

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salah satu fenomena yang perlu dicermati PGRI, adalah meningkatnya perceraian di kalangan guru setelah adanya sertifikasi.

PGRI dan Penegakkan Kode Etik Guru
Guru saat menghadiri Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI di Alun-alun Kebumen 2019

www.inikebumen.net SETELAH Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan pada Kongres Guru Indonesia di Surakarta, 24-25 November 1945, sebenarnya juga disusul dengan berdirinya Persatuan Guru Islam Indonesia (PGII) pada tahun 1949.

Tapi pada tahun 1950 PGII kemudian membentuk Yayasan Pendidikan PGII (YP PGII) yang mendirikan sekolah-sekolah, sehingga  lebih aktif sebagai penyelenggara pendidikan ketimbang organisasi profesi guru. PGRI akhirnya menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia.

Diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberi peluang berdirinya organisasi profesi guru selain PGRI. Pasal 41 UU tersebut hanya mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi (ayat 3) yang bersifat independen (ayat 1). Organisasi profesi guru berfungsi antara lain untuk memajukan profesi dan meningkatkan kompetensinya (ayat 2).

Karena itu lantas muncul organisasi profesi guru yang lain. Pada 24 Juli 2008 dideklarasikan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) di Jakarta, lalu Klub Guru Indonesia yang diinisiasi sejak tahun 2000 akhirnya berubah menjadi badan hukum resmi dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 26 November 2009.

Sekalipun demikian untuk Kabupaten Kebumen, hanya PGRI organisasi profesi yang diikuti para guru. Dengan kondisi tersebut maka bagaimana kiprah PGRI Kabupaten Kebumen akan ikut mempengaruhi wajah pendidikan Kebumen melalui pembinaan guru sebagai tenaga pendidik.

Salah satu fenomena yang perlu dicermati PGRI, adalah meningkatnya perceraian di kalangan guru setelah adanya sertifikasi. Peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi dan kian tingginya intensitas kerja ternyata menghadirkan efek samping perilaku menyimpang beberapa oknum guru atau pasangannya yang berakibat retaknya rumah tangga mereka.

Meski belum ada angka resmi, fenomena tersebut mestinya juga terjadi di Kebumen yang memiliki angka perceraian tinggi dan didominasi cerai gugat (inisiatif pihak istri).

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, dari tahun 2016 sampai tahun 2019 kasus perceraian terus meningkat. Pada tahun 2016 ada 2.628 perceraian (1.888 cerai gugat, 740 cerai talak), tahun 2017 ada 2.736 perceraian (1.975 cerai gugat, 761 cerai talak), tahun 2018 ada 2.818 perceraian (2.103 cerai gugat, 715 cerai talak) dan tahun 2019 ada 2.909 perceraian (2.148 cerai gugat, 761 cerai talak).

Secara organisatoris, PGRI bisa ikut melakukan pencegahan kasus perceraian antara lain dengan penegakkan kode etik guru. Kode etik guru yang diunggah di laman resmi PGRI (pgri.or.id) menyebutkan bahwa guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia (Pasal 7).

Yang umum terjadi, perceraian akan berawal dari adanya hubungan intim dengan orang yang bukan merupakan pasangan resminya. Walaupun adanya hubungan tidak sah ini tak selalu berakhir dengan perceraian. Sebab ada saja perempuan yang berprinsip di luar rumah suaminya boleh berhubungan dengan siapa saja, yang penting kalau di rumah, suami seutuhnya menjadi miliknya.

Hubungan seperti itu tidak sesuai dengan kaidah agama dan masyarakat. Di lingkungan guru mestinya ada media untuk saling mengingatkan jika ada oknum guru yang berperilaku tersebut.

Salah satu butir kode etik terkait hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat, yakni Pasal 6 ayat (4) huruf l menyebutkan, “Guru mengoreksi tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya.”

Yang lebih parah bila hubungan tidak sah itu terjadi dengan peserta didiknya yang jelas merupakan pelanggaran kode etik hubungan guru dengan peserta didik. Pasal 6 ayat (1) hurup o menyebutkan, “Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama.”

Selain itu dalam huruf o disebutkan, “Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.”

Selama ini publik tidak tahu pembinaan yang dilakukan PGRI terhadap anggotanya, tahu-tahu ada guru yang bercerai, malah ada guru yang ditangkap polisi karena berbuat cabul terhadap muridnya.

Sampai terjadinya penangkapan oleh polisi menunjukkan belum ada mekanisme penegakkan kode etik yang berjalan. Guru yang melihat perilaku tak layak dari sejawatnya, barangkali sudah ada yang berusaha mengoreksi. Karena kurang dukungan struktural, mungkin langkah mengoreksi sejawat menjadi tak mempan. Akhirnya kasusnya tercium pihak kepolisian.

Langkah mengoreksi sejawat juga bisa berbalik menjadi senjata makan tuan. Apalagi bila yang dikoreksi lebih senior atau jajaran pimpinan di sekolahnya.

Tudingan balik bisa dialamatkan pada yang mengoreksi, dianggap dengki, hendak menjatuhkan, suka mencari-cari kesalahan atau mencemarkan nama baik.

Setidaknya yang dikoreksi bisa balik membentak, “Tidak usah mencampuri urusan pribadi orang lain!” Akibatnya ketika ada peristiwa serupa guru-guru yang mengetahui akan diam saja, mengambil langkah aman.

Dalam upaya penegakkan kode etik, maka keberadaan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) menjadi penting untuk dioptimalkan fungsinya. Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari AD PGRI Bab XVII Pasal 30 dan ART PGRI Bab XXVI Pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi dalam rangka penegakan disiplin etik guru. Sesuai ketentuan maka DKGI dibentuk sampai tingkat kabupaten/kota.

Seiring dengan terpilihnya Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris PC PGRI Kabupaten Kebumen Masa Bakti 2020-2025 dalam Konfercab XXII, Minggu (16/2) lalu, bisa diiringi dengan pembentukan DKGI Kabupaten Kebumen. Apalagi yang terpilih menjadi Ketua PC PGRI Kabupaten Kebumen adalah Agus Sunaryo, Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Agus Sunaryo juga merupakan Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kebumen. Dengan tambahan posisi tersebut mestinya Agus lebih memiliki dukungan dan pengaruh untuk memfungsikan DKGI sebagai penegak kode etik guru di Kabupaten Kebumen.

Bagaimanapun juga persoalan etik dalam dunia pendidikan, meski kelihatan remeh punya dampak besar di masa depan.

Penegakan kode etik guru oleh DKGI akan menunjukkan peran PGRI dalam menjaga martabat profesi guru, bukan malah melindungi rekan seprofesi pelanggar kode etik. Langkah ini bisa memberikan pembelajaran kepada organisasi profesi lain dan masyarakat pada umumnya.

Kalau guru sebagai tenaga pendidik tidak bisa saling mengontrol rekan sejawat, tidak mungkin berharap masyarakat berani mengontrol pelaksanaan program pemerintah yang memerlukan kontrol langsung dari masyarakat. Selamat berkarya kepada para pimpinan PC PGRI Kabupaten Kebumen yang baru terpilih.(*)

Kang Juki
Penulis adalah aktivis media sosial.

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendapatan Obwis Menganti Samai 9 Obwis Milik Pemkab Kebumen

    Pendapatan Obwis Menganti Samai 9 Obwis Milik Pemkab Kebumen

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2017
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net AYAH – Luar biasa, pendapatan Pantai Menganti pada sepuluh hari Lebaran mampu menyamai pendapatan sembilan obyek wisata yang dikelola Pemkab Kebumen. Pantai yang terletak di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah ini mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, pada H+10 Lebaran, dari sembilan obyek wisata yang dikelola Pemkab Kebumen hanya sebesar Rp 1,56 miliar lebih. Jembatan Merah […]

  • Perkuat Imun Tubuh, Kota Salatiga Luncurkan Gerakan Sehari Tanpa Nasi

    Perkuat Imun Tubuh, Kota Salatiga Luncurkan Gerakan Sehari Tanpa Nasi

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Gubernur Dukung Gerakan Sehari Tanpa Nasi di Salatiga Ganjar saat melayat ke Guru Besar UGM, Cornelis Lay di Sleman. (Foto : Slam/Humas Jateng) INI Kebumen, YOGYAKARTA – Gerakan sehari tanpa nasi yang digagas Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dalam surat edaran bernomor 520/347/415 itu meminta masyarakat Salatiga mengonsumsi […]

  • Demo Mahasiswa dan Pembangunan Kebumen

    Demo Mahasiswa dan Pembangunan Kebumen

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh : Aris Setiawan Yodi Para calon kandidat bupati, mulai saat ini sudah harus berfikir untuk menempatkan pemuda dalam pos-pos strategis. Misalnya dengan menempatkan menjadi tim kampanye kreatif, juru kampanye milenial. Atau bahkan mendorong pemuda untuk ikut menjadi salah satu peserta proses politik lima tahunan tersebut. Aris Setiawan Yodi www.inikebumen.net DEMONSTRASI besar-besaran mahasiswa di berbagai […]

  • Prakiraan Cuaca Kebumen dan Sekitarnya Jumat 4 November 2022, Berawan Hingga Hujan Ringan

    Prakiraan Cuaca Kebumen dan Sekitarnya Jumat 4 November 2022, Berawan Hingga Hujan Ringan

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ilustrasi hujan (Rahul Pandit/Pixabay) INI KEBUMEN – Berikut informasi prakiraan cuaca Kebumen, pada Jumat, 4 November 2022. Prakiraan cuaca Kebumen ini bisa diakses di laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Feofisika (BMKG). Untuk prakiraan cuaca wilayah Kebumen hari ini umumnya diprediksi siang hujan ringan, malam berawan tebal dan dini hari berawan tebal. Berdasarkan data BMKG, […]

  • Pasang Atap Baja Ringan, Warga Karanganyar ini Gosong Tersengat Aliran Listrik

    Pasang Atap Baja Ringan, Warga Karanganyar ini Gosong Tersengat Aliran Listrik

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Inilah lokasi Arif Gunawan tersengat listrik tegangan tinggi. www.inikebumen.net KARANGANYAR – Arif Gunawan (25), seorang pekerja proyek warga Desa Candi, Kecamatan Karanganyar, terpaksa dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Hal itu lantaran Arif tersengat aliran listrik tegangan tinggi.  Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban sedang […]

  • Jalan Karangsambung-Sadang Rawan Longsor di Kedung Bacin

    Jalan Karangsambung-Sadang Rawan Longsor di Kedung Bacin

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2019
    • account_circle pansela
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.inikebumen.net KEBUMEN – Hujan yang beberapa hari sebelumnya mengguyur wilayah Kabupaten Kebumen dan curah hujan yang diperkirakan masih tinggi beberapa hari ke depan patut diwaspadai. Add captionKondisi jalan yang tergerus longsor. Di kawasan tertentu, derasnya hujan berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor. Seperti yang terjadi pada jalan Karangsambung-Sadang di daerah Kedung Bacin. Menurut staf Lazismu Kebumen […]

expand_less